#Penuhi Hak Anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA)#
Syarat KIA
Membawa Fotocopy KTP dan KK Orang Tua
Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
Membawa Foto anak ukuran 2x3
Daftarkan di Kecamatan atau Panah Srikandi Desa/Kelurahan domisili
Manfaat KIA
Syarat Akses Sarana Umum
Mencegah Perdagangan Anak
Bukti Identifikasi diri
memudahkan dalam pelayanan publik
#Pemberian Nama Adminduk#
Nama Tak Boleh 1 Kata??
Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Pencatatan nama dalam dokumen
kependudukan, Pasal 4 Ayat 2:
• Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dilarang menggunakan tanda baca, dan tidak multitafsir;
• Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan akidah bahasa Indonesia;
2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat diacantumkan pada dokumen kependudukan;
3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
*Penulisan nama E-KTP hingga kelahiran, Pasal 5*
Nama tidak boleh disingkat
dan Tidak boleh pakai tanda baca
#Urus Pindah/Datang? Gampang!!#
Pindah datang
Persyaratan:
Cukup Membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
Pindah Keluar
Persyaratan:
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga
Formulir F1.03 dari kelurahan atau desa
Tempat Layanan
Tempat layanan dapat dilakukan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan domisili