Dana Insentif Jamaah Tahlil Segera Cair, Ini Persyaratan Pengajuannya

Administrator System
02-Okt-2020
2021

Bojonegorokab.go.id- Majlis taklim yang ada di Bojonegoro perlu segera membuat surat keterangan terdaftar atau SKT. Hal ini sebagai syarat pencairan dana insentif jamaah tahlil yang menjadi salah satu program pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Anna Muawannah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bojonegoro Sahari mengatakan bahwa tahun 2020 ditarget 4.000 majlis taklim putra putri se-Kabupaten Bojonegoro yang mendapat bantuan. Namun untuk saat ini ada 1.500 jamaah tahlil yang sudah ber SK Bupati. 

Untuk pencairanya sendiri, agak berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun ini harus ada yang namanya surat keterangan terdaftar dari kementerian agama. “Untuk itu, saya imbau kepada anggota jamaah tahlil untuk segera membuat SKT terlebih dahulu, agar pencairan dana cepat terealisasikan dan dapat dimanfaatkan jamaah tahlil,” ungkapnya. 

Sahari juga menjelaskan, jamaah tahlil kecamatan Kapas sebanyak 49 sedangkan Kecamatan Balen sebanyak 69 kelompok jamaah tahlil.

Sementara itu, menurut salah satu jamaah tahlil Desa Suwaloh Kecamatan Balen Rohmah saat mengikuti sosialisasi di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan dari pemerintah ini, khususnya bagi ibu-ibu jamaah tahlil sangat bermanfaat. Tahun 2019 jamaah tahlil Suwaloh RT 2, RT 3 sampai RT 5 sudah mendapatkan pencairan dana. 

“Kkami manfaatkan untuk tambahan membeli seragam jamaah tahlil dan kegiatan rutinan jamaah tahlil Desa Suwaloh,” ucapnya. (FIF)

Adapun syarat Pengajuan SKT sebagai berikut.

1.Foto copy anggota jamaah tahlil minimal 15 orang.
2.surat domisili dr kepala desa setempat
4.foto kegiatan rutinan jamaah tahlil 6 lembar
5.jadwal kegiatan majlis taklim
6.Surat permohonan SKT kepada kepala kantor kementerian agama
7.surat rekomendasi dari KUA Kecamatan
8.nomor telefon yang dapat dihubungi

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Kami?

Sangat Puas
81 %
Puas
5 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %